• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Bisnis
Oleh: Anthony Budiawan

Pengelolaan APBN Gagal dan Merugikan Keuangan Negara

  • Kamis, 21 Desember 2023 | 19:50
 Pengelolaan APBN Gagal dan Merugikan Keuangan Negara

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2023 ditetapkan defisit Rp598,15 triliun, atau 2,84 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Jumlah ini di bawah ambang batas 3 persen yang dibolehkan oleh undang-undang. APBN tahun anggaran 2023 tersebut ditetapkan di dalam UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023.

Namanya Undang-Undang (UU), wajib ditaati. Begitu juga dengan UU APBN yang ditetapkan bersama DPR, pada hakekatnya mengikat dan wajib ditaati pemerintah dalam mengelola APBN, dan merealisasikan pengeluaran Belanja Negara.

Tentu saja, APBN adalah sebuah “anggaran”, yang artinya bersifat perkiraan, sehingga tidak mungkin 100 persen tepat atau akurat. Artinya, realisasi APBN pasti berbeda dengan anggaran. Ini dapat dipahami sepenuhnya.

Tetapi, persoalan APBN bukan masalah akurasi semata. Meskipun akurasi dalam perkiraan APBN tentu saja cukup penting. Agar realisasi pengeluaran (baca: belanja) dapat sebaik mungkin mendekati anggaran, agar target ekonomi dan sosial yang ditetapkan di dalam APBN dapat tercapai sesuai rencana.

APBN terdiri dari dua komponen. Yaitu, Pendapatan Negara dan Belanja Negara. Dari dua komponen APBN tersebut, Pendapatan Negara bersifat perkiraan, atau disebut anggaran. Karena itu, realisasi penerimaan Pendapatan Negara bisa meleset dari anggaran yang ditetapkan.

Artinya, anggaran atau perkiraan Pendapatan Negara di luar kendali pemerintah, bisa fluktuatif, karena dipengaruhi banyak faktor yang di luar kendali pemerintah. Antara lain, nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, suku bunga global, perdagangan internasional (ekspor-impor), serta pertumbuhan ekonomi global, dan lainnya.

Di lain sisi, komponen Belanja Negara sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Sebagai konsekuensi, maka defisit APBN juga sepenuhnya dalam kendali pemerintah. Karena, pemerintah dapat menyesuaikan jumlah Belanja Negara atas kelebihan atau kekurangan penerimaan Pendapatan Negara.

Sebagai contoh, pada tahun tertentu, anggaran Pendapatan Negara ditetapkan Rp1.000 triliun dan anggaran Belanja Negara Rp1.100, sehingga rencana atau anggaran defisit APBN menjadi Rp100 triliun.

Kalau realisasi Pendapatan Negara ternyata Rp50 triliun lebih rendah dari perencanaan (anggaran), menjadi Rp950 triliun, pemerintah dapat menyesuaikan Belanja Negara juga turun Rp50 triliun, menjadi Rp1.050, untuk mempertahankan defisit anggaran tetap Rp100 triliun (Rp950 triliun – Rp1.050 triliun), dengan asumsi defisit tersebut mendekati ambang batas yang dibolehkan UU sebesar 3 persen dari PDB.
Cara seperti itu merupakan cara pengelolaan keuangan negara dan APBN yang bertanggung jawab dan taat UU APBN. Karena, perencanaan Belanja Negara merupakan bagian dari perencanaan pencapaian target ekonomi dan sosial, seperti target pengurangan angka stunting, tingkat kemiskinan, target pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pemenuhan kebutuhan sanitasi layak, infrastuktur (desa), irigasi, dan sebagainya.

Tetapi, realisasi APBN 2023 mengejutkan. Pemerintah mengumumkan realisasi defisit APBN per 12 Dese,ner 2023 hanya Rp35 triliun, jauh lebih rendah dari rencana defisit anggaran sebesar Rp598,15 triliun. Padahal, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp2.553,2 triliun, lebih besar Rp90 triliun dari anggaran Rp2.463 triliun. Tetapi, realisasi Belanja Negara hanya Rp2.588,2 triliun, jauh lebih rendah dari anggaran Rp3.061,18 triliun. Lebih rendah Rp473 triliun.

Profil realisasi APBN 2023 seperti itu menunjukkan pemerintah gagal mengelola APBN. Ada dua kemungkinan penyebab kegagalan ini. Pertama, pemerintah memang tidak kapabel. Atau, kedua, pemerintah sengaja tidak merealisasikan Belanja Negara sesuai rencana anggaran yang sudah disetujui DPR. Dalam hal ini, artinya, pemerintah sengaja melanggar UU APBN.

Nampaknya, pemerintah memang sengaja melanggar UU APBN. Alasannya, pemerintah sampai 12 Desember 2023 sudah menarik utang Rp345 triliun untuk membiayai rencana defisit APBN 2023 sebesar Rp598 triliun. Tetapi tidak dipakai. Karena tidak ada defisit. Karena pemerintah menahan Belanja Negara.

UU APBN secara eksplisit menyatakan, Rakyat (DPR) memberi wewenang kepada pemerintah menarik utang hanya sebesar untuk membiayai defisit anggaran. Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh menarik utang lebih besar dari defisit anggaran. Maka dinamakan utang Pembiayaan Anggaran.

Karena itu, menarik utang Rp345 triliun untuk membiayai defisit anggaran Rp35 triliun sangat tidak masuk akal dan melanggar UU APBN. Selain itu juga merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain (kreditur pemilik modal). Karena pemerintah harus membayar bunga atas utang yang seharusnya tidak diperlukan untuk membiayai defisit anggaran.

Patut dicurigai, pemerintah sengaja “menggelembungkan” anggaran Belanja Negara di APBN 2023 (Rp3.061 triliun), yang sebenarnya tidak diperlukan sebesar itu. Atau, pemerintah sengaja memangkas anggaran Belanja Negara yang sudah disepakati dengan DPR di dalam UU APBN, yang berakibat tidak tercapainya target ekonomi dan sosial, dan merugikan masyarakat kelompok bawah (miskin).

Atau, alasan terakhir, mungkin juga utang Pembiayaan Anggaran tersebut terpaksa digunakan untuk membayar utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2023 sekitar Rp600 triliun, karena pemerintah tidak ada uang, karena tidak bisa refinancing alias menarik utang baru untuk membayar utang lama.

Artinya, investor tidak tertarik memberi utang kepada Indonesia. Hal ini sejalan dengan laporan Bank Dunia, bahwa tahun ini, investor global menarik utang dari negara berkembang lebih besar dari meminjamkan, sehingga dapat memicu krisis.

Kalau ini yang terjadi, maka krisis valuta dan moneter sudah di depan mata.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags:

ANTHONY BUDIAWAN

Berita Terkait

Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 2)

Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 2)

  • 17 Agustus, 2024 | 18:58

 Fallacy of Thinking ala Gibran

Fallacy of Thinking ala Gibran

  • 27 Januari, 2024 | 22:10

Pernyataan Boy Thohir dan Deklarasi Perang Kelas, Oligarki Melawan Rakyat Jelata

Pernyataan Boy Thohir dan Deklarasi Perang Kelas, Oligarki Melawan Rakyat Jelata

  • 25 Januari, 2024 | 11:22

  Petisi 100: Pemakzulan Jokowi Sudah Layak dan Konstitusional, Siap Debat dengan Yusril dan Jimly

Petisi 100: Pemakzulan Jokowi Sudah Layak dan Konstitusional, Siap Debat dengan Yusril dan Jimly

  • 16 Januari, 2024 | 23:55

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.