• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Oleh: Anthony Budiawan

Hapus Debat Khusus Cawapres, KPU Langgar UU Pemilu: Untuk Lindungi Gibran?

  • Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00
Hapus Debat Khusus Cawapres, KPU Langgar UU Pemilu: Untuk Lindungi Gibran?
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

MAJALAH Tempo menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai wakil presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus Paman Gibran.

‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran nampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.

Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus calon Wakil Presiden pada pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran!?

Sebelumnya, debat calon Presiden terpisah dengan debat calon Wakil Presiden. Ada debat khusus calon Presiden yang tidak dihadiri calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri calon Presiden. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi pilpres.

Sekarang, di pilpres 2024, KPU mengubah format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus calon Wakil Presiden. Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Tidak ada debat khusus antar calon Presiden, atau antar calon Wakil Presiden.

KPU beralasan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, perubahan format dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden ini sudah sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.

Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali” adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Oleh karena itu, menggabungkan debat calon Presiden dengan debat calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus calon Presiden, atau debat khusus calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.

Artinya, perubahan format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden, untuk pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi. Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat calon Presiden dan 2 kali debat calon Wakil Presiden.

KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses pemilu, demokrasi dan masa depan bangsa.

Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.

Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu. Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos.

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags:

GIBRAN RAKABUMING RAKAPRABOWO SUBIANTO

Berita Terkait

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

  • 15 Februari, 2024 | 12:50

Meninjau Pilpres 2024: Mengatasi Kecurangan, Menjaga Demokrasi dan Menatap Masa Depan

Meninjau Pilpres 2024: Mengatasi Kecurangan, Menjaga Demokrasi dan Menatap Masa Depan

  • 15 Februari, 2024 | 09:45

 Prihatin, Purnawirawan TNI-Polri Minta Jokowi Junjung Etika dan Konstitusi

Prihatin, Purnawirawan TNI-Polri Minta Jokowi Junjung Etika dan Konstitusi

  • 11 Februari, 2024 | 09:22

'Agak Laen', Gibran Diminta untuk Mengundurkan Diri

'Agak Laen', Gibran Diminta untuk Mengundurkan Diri

  • 05 Februari, 2024 | 18:05

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.