• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Oleh: Jonris Purba

Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji

  • Selasa, 27 Februari 2024 | 23:15
Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Jakarta. Ini sebuah catatan rekor. Yang memalukan. Dalam waktu 24 hari, kurang dari satu bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kalah dua kali dalam praperadilan.

Setelah Firli Bahuri disingkirkan paksa, KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bagaikan ayam jago yang tak lagi bertaji.

Hari ini (Selasa, 27/2) Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kemenangan Helmut ini menyusul Wamen Eddy Hiariej telah lebih dahulu menang dalam gugatan praperadilan tanggal 30 Januari.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Helmut, menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Menurut Hakim Tumpanuli, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka sesaat setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023 bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK.

“Penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya Sprindik sebagai awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Selatan.

“Terbitnya Sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.

Hakim Tumpanuli juga berpandangan, KPK belum mengantongi dua alat bukti yang diharuskan dalam penetapan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, KPK lebih dahulu menetapkan Helmut sebagai tersangka baru kemudian mencari alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Helmut) oleh Termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar  Hakim Tumpanuli lagi.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menjelasakan tiga alasan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama, penetapan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.

“Pemohon (Helmut) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian Termohon (KPK) mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” ujar Resmen Kadapi.

Kedua, Helmut  tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.  Lalu, KPK juga tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka.

Tags:

FIRLI BAHURINAWAWI POMOLANGOKPK

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.