• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri, Tidak Ada Bukti dan Saksi

  • Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:46
Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri, Tidak Ada Bukti dan Saksi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/). Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara itu hari Jumat (2/2). Foto: Antara

Jakarta. Untuk kedua kali Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berkas perkara yang dinilai tidak lengkap itu dikembalikan hari Jumat (2/2).

“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, MSi. Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan.

Berkas perkara kasus ini diajukan Polda Metro Jaya pertama kali pada 15 Desember 2023. Seminggu kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Menurut informasi, salah satu petunjuk yang diberikan Kejati DKI dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut adalah kesaksian dari pihak-pihak yang memang layak untuk dijadikan saksi dalam kasus ini menurut UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam Pasal 1 UU 8/1981 poin 26 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Lalu pada poin 27, disebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Pada poin ini diulangi kembali bahwa keterangan saksi tersebut harus berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Sementara sejauh ini, walaupun telah memeriksa begitu banyak pihak, namun sesungguhnya belum ada pihak terperiksa yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai saksi seperti yang dimaksudkan dalam aturan UU 8/1981 itu.

Pada 22 Januari 2024, pihak Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Salah satu hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sebelum menyerahkan kembali berkas perkara itu adalah memeriksa ulang beberapa saksi untuk mensinkronkan jawaban terkait waktu, tempat, dan objek penerima uang pemerasan.

Namun, upaya melengkapi berkasa perkara ini pun ternyata belum memenuhi kriteria yang diatur dalam UU sehingga akhirnya berkas perkara tersebut kembali dipulangkan Kejati DKI Jakarta.

Menurut Syahron, pihak Kejati DKI Jakarta telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu dan sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) UU 8/1981 pihak Kejati DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikannya ke Polda Metro Jaya bersama petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Pada Pasal 110 (1) disebutkan bahwa dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Selanjutnya, ayat (2) pasal itu mengatakan, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Sementara ayat (3) menyebutkan, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Lalu pada ayat (4) ditegaskan, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik

Adapun ayat (1) Pasal 138 UU 8/1981 menyebutkan, penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

Di ayat berikutnya, disebutkan bahwa dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Tidak Ada Bukti dan Saksi

Langkah Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkasa perkara Filri Bahuri ini di sisi lain memperlihatkan bahwa perkara yang dituduhkan Polda Metro Jaya ini memang tidak memenuhi unsur-unsur pemerasan seperti yang dituduhkan. Bukan hanya tidak ada saksi, tapi juga tidak ada bukti.

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini telah menyampaikan hal itu. Dia menegaskan bahwa foto Firli Bahuri dan SYL di stadion badminton yang dijadikan barang bukti oleh penyidik sama sekali tidak menjelaskan adanya pemerasan.

Begitu juga dengan jumlah orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Tanpa ada keterangan dari pihak yang memang mengetahui dan mengalami kasus yang dituduhkan, maka sebenarnya tidak ada kesaksian.

Dengan demikian, semakin tebal lah keyakinan pihak-pihak yang peduli pada tegaknya supremasi hukum di negara ini, agar kasus ini tidak dipaksakan dan direkyasa.

Setelah sudah dua kali dikembalikan Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sebenarnya dapat mengambil langkah yang sudah disediakan di dalam Pasal 109 UU 8/1981, yakni menghentikan perkara.

Pasal 109 itu selengkapnya berbunyi:

(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum. 

Tags:

FIRLI BAHURI

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.