• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: Ari Rahman

Dampingi Firli Bahuri, Ini Kata Fahri Bachmid

  • Selasa, 23 Januari 2024 | 23:24
Dampingi Firli Bahuri, Ini Kata Fahri Bachmid
Fahri Bachmid, kuasa hukum yang mendampingi Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan kedua.

Jakarta. Permohonan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah didaftarkan pada hari Senin (22/1). Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Estiono ini direncanakan dimulai pada hari Selasa (29/1) mendatang.

Seperti sebelumnya, gugatan praperadilan kedua ini juga duajukan untuk menguji penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 22 November 2023 yang diterbitkan Direskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Firli dituduh melakukan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Gugatan praperadilan ini adalah ikhtiar legal dan konstitusional agar keadilan substantif dapat terwujud,” ujar Fahri Bachmid, kuasa hukum yang kali ini mendampingi Firli Bahuri. Fahri Bachmid mendapatkan surat kuasa khusus dari Firli pada 29 Desember lalu.

Pengajuan gugatan praperadilan Firli Bahuri kali ini, ujar Fahri Bachmid, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU- XII/2014. Terdapat beberapa pertimbangan penting oleh MK, di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian, asas "due process of law" sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama lembaga penegak hukum.

Katanya lagi, pemerintah secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) setiap warga negara. Negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Termasuk di dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang.

Negara juga berkewajiban menghormati HAM dengan menitikberatkan asas "due process of law”, suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian proses hukum harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.

“Oleh karena itu setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan. MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikanya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal, dan jangan dilakukan secara tidak ideal,” ujar Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 itu telah menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum.

Fahri Bachmid juga mengatakan, Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada tanggal 12 Mei 2015 dapat dijadikan yurisprudensi bagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan praperadilan.

Dalam pertimbangan Putusan PraperadilanPN Jakarta Selatan tersebut, Hakim yang memeriksa perkara menyatakan, “Oleh karena Termohon telah menetapkan Tersangka meskipun belum ditemukan bukti awal berupa dua alat bukti maka penetapan tersebut tidak sah menurut hukum.”

Tags:

FIRLI BAHURIFAHRI BACHMID

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.