• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Prof. Yusril: Hak yang Harus Dihormati

  • Selasa, 23 Januari 2024 | 10:43
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Prof. Yusril: Hak yang Harus Dihormati
Prof. Yusril Ihza Mahendra

Jakarta. Keputusan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan karenanya harus dihormati.

Gugatan praperadilan kedua ini adalah hak Firli Bahuri setelah praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak diterima atau niet onvanklijke verklraard (N.O).

Begitu dikatakan pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu, Selasa (23/1).

“Itu adalah hak Pak Firli yang harus kita hormati dalam sebuah negara hukum. Putusan praperadilan sebelumnya bukan menolak permohonan beliau, tetapi hakim menyatakan N.O (niet onvanklijke verklraard) artinya permohonan "tidak dapat diterima". Hakim menerima eksepsi yang diajukan Termohon Polda Metro Jaya bahwa permohonan "obscuur libel" artinya kabur atau tidak jelas (onduidelijk) karena mencampur-adukkan antara hukum formil dan hukum materil. Padahal, obyek permohonan praperadilan hanya terbatas mempersoalkan hukum formil atau hukum acara,” urai Yusril.

Karena pengadilan menyatakan permohonan "tidak dapat diterima", maka hakim tidak memeriksa materi perkara. Dalam putusan seperti itu, Pemohon praperadilan berhak untuk mengajukan kembali permohonannya dengan memperhatikan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya yang menyatakan "tidak dapat diterima" tersebut.

“Dalam praktik, sudah ada yurisprudensi pengajuan praperadilan yang kedua seperti itu diterima oleh pengadilan. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Yusril menambahkan, sidang praperadilan adalah sidang untuk menguji apakah prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dikakukan penyidik sesuai dengan KUHAP dan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 atau tidak. Terutama, apakah ada “dua alat bukti permulaan yang cukup" sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK di atas terpenuhi atau tidak dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

Pasal 184 KUHAP itu mengatur alat bukti yang dijadikan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa atau tidak dalam sidang  pengadilan.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Bukan soal berapa jumlah saksi yang diperiksa, apalagi  tidak satupun yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri  apa yang diduga atau disangka telah dilakukan seseorang, dalam hal ini, melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi.

“Kalau saksi-saksi yang diperiksa itu menerangkan soal lain, yang tidak berhubungan dengan pemerasan dan gratifikasi, keterangan seperti itu tidak dapat dianggap sebagai salah satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 dan Putusan MK,” kata Yusril lagi.

Demikian pula alat bukti surat. Kalau alat bukti surat yang diajukan tidak menerangkan apa-apa terkait dugaan telah dilakukannya pemerasan dan gratifikasi, alat bukti tersebut tidak dapat juga dikatakan sebagai bukti permulan yang cukup untuk menyimpulkan adanya pemerasan dan gratifikasi.

“Menunjukkan foto atau catatan yang dibuat seseorang, juga harus dipertanyakan apakah foto dan catatan tersebut akan menerangkan terjadinya pemerasan atau gratifikasi atau tidak. Kalau hanya foto dua orang sedang duduk, tentu foto itu tidak bisa menerangkan salah seorang adalah pemeras dan yang satunya lagi adalah orang yang diperas. Foto itu juga tidak dapat menerangkan salah seorang menyerahkan benda atau uang kepada yang lain sebagai gratifikasi. Kalau tidak bisa menerangkan apa-apa, maka surat dan foto seperti itu tidak dapat dikatakan sebagai salah satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup,” urainya.

Untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup memang harus hati-hati, agar tidak menimbulkan penderitaan pada seseorang. Dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak pidana itu tidak enak. Bisa berdampak luas kepada harkat, martabat dan kehormatan seseorang dan keluarganya.

Karena itu, hakim bisa menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya benar-benar memiliki  minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi atau tidak, hakim melakukan "external control" terhadap polisi, apakah keputusannya menetapkan Firli menjadi tersangka sesuai KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 atau tidak.

Kalau tidak, hakim berwenang menyatakan penetapan itu tidak sah dengan segala akibat hukumnya termasuk tidak sahnya penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap seseorang. Kontrol eksternal dari pengadilan ini dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Secara prinsip kedudukan antara penyidik sebagai aparat penegak hukum dengan seseorang yang dijadikan sebagai tersangka itu adalah seimbang dan sejajar. Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan dengan kesewenang-wenangan,” demikian Yusril.

Tags:

FIRLI BAHURIYUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.