• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Yusril: Dewas Menambah Kegaduhan, Harusnya Tidak Perlu Unjuk Gigi

  • Kamis, 28 Desember 2023 | 12:55
Yusril: Dewas Menambah Kegaduhan, Harusnya Tidak Perlu Unjuk Gigi
Dewas KPK ketika membacakan hasil putusan Majelis Etik dengan Teradu Firli Bahuri, Rabu (27/12).

Jakarta. Karena langkah hukum terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka Majelis Etik Dewas KPK seharusnya tidak perlu lagi “unjuk gigi” melakukan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Firli. Manuver Dewas KPK itu secara profesional, bahkan secara etik, sudah terlambat untuk dikakukan.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dari Tokyo, Jepang, Kamis siang (28/12).

Yusril mengatakan, Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Tumpak H Panggabean juga mengetahui jika pelanggaran etik berat terbukti dilakukan Firli, maka sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah permintaan kepada Firli untuk mengundurkan diri.

Sementara semua anggota Majelis Etik Dewas KPK sudah tahu bahwa Firli telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden.

“Keputusan Majelis Etik Dewas KPK pada hemat tidak menghasilkan apa-apa kecuali menambah kegaduhan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Yusril.

Ketika membacakan putusan Dewasn KPK, kemarin (Rabu, 27/12), Tumpak mengatakan telah menyampaikan Putusan Majelis Etik Dewas KPK itu kepada Presiden “yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri”.

Inilah yang membuat Yusril menilai Tumpak menempatkan seolah-olah Presiden adalah eksekutor Putusan Majelis Etik Dewas KPK. Padahal, kewenangan Dewas adalah menjatuhkan sanksi meminta Firli untuk mengundurkan diri kepada Presiden. Arogansi kekuasaan seperti ini adalah problema etik yang justru dilakukan oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK.

“Karena keadaannya sudah bertambah ruwet seperti di atas, maka saran saya kepada Sekretariat Negara dalam memproses pemberhentian Firli adalah tetap merujuk kepada permohonan Firli sebelum adanya Putusan Majelis Etik Dewas KPK,” terangnya.

Sementara untuk menghormati Keputusan Majelis Etik yang muncul belakangan, dalam konsideran Keppres dapat dicantumkan Putusan Majelis Kode Etik Dewas KPK itu sebagai sesuatu yang juga turut dipertimbangkan oleh Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.

Tags:

FIRLI BAHURIYUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.