• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Yusril: Dewas Menambah Kegaduhan, Harusnya Tidak Perlu Unjuk Gigi

  • Kamis, 28 Desember 2023 | 12:55
Yusril: Dewas Menambah Kegaduhan, Harusnya Tidak Perlu Unjuk Gigi
Dewas KPK ketika membacakan hasil putusan Majelis Etik dengan Teradu Firli Bahuri, Rabu (27/12).

Jakarta. Karena langkah hukum terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka Majelis Etik Dewas KPK seharusnya tidak perlu lagi “unjuk gigi” melakukan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Firli. Manuver Dewas KPK itu secara profesional, bahkan secara etik, sudah terlambat untuk dikakukan.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dari Tokyo, Jepang, Kamis siang (28/12).

Yusril mengatakan, Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Tumpak H Panggabean juga mengetahui jika pelanggaran etik berat terbukti dilakukan Firli, maka sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah permintaan kepada Firli untuk mengundurkan diri.

Sementara semua anggota Majelis Etik Dewas KPK sudah tahu bahwa Firli telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden.

“Keputusan Majelis Etik Dewas KPK pada hemat tidak menghasilkan apa-apa kecuali menambah kegaduhan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Yusril.

Ketika membacakan putusan Dewasn KPK, kemarin (Rabu, 27/12), Tumpak mengatakan telah menyampaikan Putusan Majelis Etik Dewas KPK itu kepada Presiden “yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri”.

Inilah yang membuat Yusril menilai Tumpak menempatkan seolah-olah Presiden adalah eksekutor Putusan Majelis Etik Dewas KPK. Padahal, kewenangan Dewas adalah menjatuhkan sanksi meminta Firli untuk mengundurkan diri kepada Presiden. Arogansi kekuasaan seperti ini adalah problema etik yang justru dilakukan oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK.

“Karena keadaannya sudah bertambah ruwet seperti di atas, maka saran saya kepada Sekretariat Negara dalam memproses pemberhentian Firli adalah tetap merujuk kepada permohonan Firli sebelum adanya Putusan Majelis Etik Dewas KPK,” terangnya.

Sementara untuk menghormati Keputusan Majelis Etik yang muncul belakangan, dalam konsideran Keppres dapat dicantumkan Putusan Majelis Kode Etik Dewas KPK itu sebagai sesuatu yang juga turut dipertimbangkan oleh Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.

Tags:

FIRLI BAHURIYUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

  • 10 September, 2025 | 09:35

Oleh: Prof DR Agus Pakpahan, Rektor IKOPIN Jatinangor Ada sebuah memori yang tersimpan dalam DNA kita. Memori tentang aroma tanah basah setelah ...

PENGARUH GLOBAL BEIJING DAN PARADE MILITER BESAR DALAM PERSPEKTIF AS

PENGARUH GLOBAL BEIJING DAN PARADE MILITER BESAR DALAM PERSPEKTIF AS

  • 10 September, 2025 | 09:27

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ada hal yang menarik pada hari Rabu (3/9) dimana sebanyak 24 pemimpin negara hadir dalam parade militer bes ...

Teh Aanya Dorong Literasi Digital Warga Bandung untuk Hadapi Disrupsi Informasi

Teh Aanya Dorong Literasi Digital Warga Bandung untuk Hadapi Disrupsi Informasi

  • 08 September, 2025 | 21:17

Kota Bandung semakin akrab dengan geliat aktivitas digital. Dari transaksi jual beli online hingga komunikasi politik di media sosial, ruang digital k ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

PENGARUH GLOBAL BEIJING DAN PARADE MILITER BESAR DALAM PERSPEKTIF AS

PENGARUH GLOBAL BEIJING DAN PARADE MILITER BESAR DALAM PERSPEKTIF AS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.