• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Yusril: Dewas KPK Terlambat Tangani Pelanggaran Etik Firli Bahuri

  • Kamis, 28 Desember 2023 | 12:48
Yusril: Dewas KPK Terlambat Tangani Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK ketika mengumumkan putussan sidang Majelis Etik kasus Firli Bahuri, Rabu (27/12).

Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlambat dalam menangani kasus etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Karena keterlambatan itu, putusan Dewas KPK yang dibacakan hari Rabu kemarin (27/12) menjadi tidak relevan. Proses hukum terhadap Firli sudah berjalan, sementara di sisi lain permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri kepada Presiden juga sedang dakam proses.

Begitu antara lain disampaikan pakar hukum tata negara dan filsafat hukum Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannga dari Tokyo, Jepang, yang diterima beberapa saat lalu, Kamis (29/12).

“Fakta menunjukkan Firli telah diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan  dinyatakan sebagai tersangka tipikor menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo,” tulis Yusril.

Sementata, sebagai konsekuensi penetapan tersangka, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU 30/2002 tentang KPK, Presiden telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.

“Dalam perkembangan selanjutnya, atas pertimbangan pribadi termasuk menjaga kewibawaan lembaga KPK, Firli telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden. Surat pengunduran diri itu kini sedang diproses oleh Sekretariat Negara,” tulis mantan Menteri Sekretaris Negara itu lagi.

Di tengah proses hukum dan pengunduran diri Firli itu, Majelis Etik Dewas KPK yang dipimpin Tumpak H Panggabean bersidang untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Firli berdasarkan peraturan-peraturan etik yang ditetapkan oleh Dewas sendiri.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Sanksinyapun sanksi berat , yakni memerintahkan Firli mengundurkan diri dari jabatannya. Itulah sanksi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK 3/2021.

Yusril mengatakan, dari ketentuan-ketentuan di atas, tidak ada kewenangan Majelis Etik Dewas KPK untuk “memecat” Firli sebagaimana diberitakan beberapa media.

Yusril juga mengatakan, Presiden bukanlah eksekutor Putusan Dewas  sebagaimana dikesankan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada pers.

“Presiden hanya menindaklanjuti permintaan pengunduran diri Firli sebagai eksekusi atas putusan Majelis Etik Dewas KPK,” sambungnya.

Telah Diberhentikan Sementara

Masalahnya sekarang adalah, Presiden telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya atas perintah undang-undang. Firli juga telah menyampaikan permohonan pegunduran diri secara pribadi kepada Presiden.

Pilihan untuk mengundurkan diri  atau tidak dari suatu jabatan adalah pilihan bebas  yang dimiliki setiap orang dan merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 45 kepada setiap orang, yang tidak dapat dihalang-halangi oleh siapapun, kecuali  undang-undang membatasinya. Lantas, dimanakah posisi Peraturan Kode Etik Dewas KPK jika dilihat dari sudut filsafat hukum dan teori ilmu hukum?

Peraturan Kode Etik yang dibuat oleh Dewas KPK itu adalah sebuah “code of conduct” yakni norma etik berkaitan dengan pedoman prilaku seseorang dalam posisi atau jabatan tertentu. Norma prilaku seperti itu lahir atas derivasi yang diberikan oleh undang-udang, dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 37B ayat (1) huruf c UU 30/2002 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU 19/2019 tengang KPK. Dengan demikian, kedudukan kode etik dan pedoman prilaku yang diatur dalam Peraturan Kode Etik Dewas KPK itu tidaklah lebih tinggi kedudukannya dari UU apalagi UUD.

Kedudukan kode etik itu tidak sama dengan kedudukan “norma etik” sebagai norma dasar dalam prilaku manusia yang keberadaannya berada di atas norma hukum. Norma etik “tidak dilahirkan oleh pemikiran manusia” seperti dikatakan Immanuel Kant, filsuf Jerman abad 18, melainkan keberadaanya inhearent dengan kesadaran hati nurani (conscience) manusia, sehingga keberadaan norma etik itu menurut Kant adalah “du sollst und du sollst nicht”, yakni sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi keberadaannya.

Sementara norma Kode Etik Dewas KPK, Kode Etik Advokat, keberadaannya justru karena diperintahkan oleh undang-undang. Karena itu, norma dalam kode etik Dewas KPK itu tidak mungkin menghentikan langkah Presiden memberhentikan sementara Firli dari jabatannya yang didasarkan pada norma undang-undang. Begitu pula, norma Kode itu tidak dapat mengabaikan hak Firli untuk dengan bebas menyampaikan penunduran diri kepada Presiden, mengingat hak itu dijamin oleh UUD 1945.

Dia menambahkan, sesuatu yang sangat penting untuk disadari oleh Majelis Etik Dewas KPK ialah, dilihat dari sudut teori ilmu hukum, pelanggaran norma hukum akan secara otomatis melanggar norma kode etik.

“Namun suatu pelanggaran norma kode etik belum tentu merupakan pelanggaran norma hukum. Bahwa Firli sebagai Ketua KPK bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang sedang diperiksa KPK bisa merupakan pelanggaran norma kode etik, tetapi belum tentu merupakan sebuah pelanggaran norma hukum. Terjadi pelanggaran hukum atau tidak, tergantung dari apa pembicaraan dan/atau kesepakatan dari kedua pihak yang bertemu itu,” katanya.

Tags:

FIRLI BAHURIYUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.