• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional

Saksi PMJ Akui Tidak Pernah Periksa Firli pada Tahap Lidik

  • Sabtu, 16 Desember 2023 | 22:20
Saksi PMJ Akui Tidak Pernah Periksa Firli pada Tahap Lidik
Ketua nonaktif KPK RI Firli Bahuri

Jakarta. Sebuah fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) kembali terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini dalam sidang dengan agenda memeriksa saksi dari pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Jumat (15/12), seorang penyidik mengakui bahwa Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan sama sekali tidak pernah diperiksa pada proses penyelidikan.

Arif Maulana, nama saksi dari Polda Metro Jaya itu, awalnya mengklaim telah dilakukan penyelidikan dalam perkara  aquo. Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh kuasa hukum Firli Bahuri sebagai Pemohon, Arif Maulana mengubah keterangannya. Dia mengakui bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Firli Bahuri sebagai Terlapor dalam Penyelidikan.

Bahkan, undangan klarifikasi atau wawancara atau interview pun tidak pernah dikirimkan oleh Tim Penyelidik kepada Firli Bahuri sebagai Terlapor. Padahal permintaan keterangan klarifikasi/wawancara/interview merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan Penyelidik, tentu dengan catatan bila Penyelidikan dalam kasus tuduhan pemerasan ini memang benar-benar pernah dilakukan.

Saksi fakta lain yang diajukan pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam praperadilan, adalah Deni Siregar dari Bareskrim Polri. Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat penanganan perkara a quo  dari awal proses penyelidikan. Deni Siregar mengaku hanya diperbantukan dari Bareskrim setelah tersangka ditetapkan.

Dari sudut pandang formal, perlu dipertanyakan apa dasar hukum keterlibatan Deni Siregar dalam penyidikan setelah tersangka ditetapkan.

Tidakkah Polda Metro Jaya memahami bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Semua kewajiban dan keharusan itu harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan itu tidak sah.

Keterangan Deny Siregar, seperti halnya keterangan Arif Maulana, membuat kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam pengusutan perkara a quo semakin terang benderang.

Selain itu saksi Deny Siregar menyatakan dengan tegas di bawah sumpah, di depan persidangan, dalam perkara a quo hanya dilakukan Gelar Perkara Biasa, bukan Gelar Perkara Khusus.

Sementara dua Ahli yang diajukan Firli Bahuri pada persidangan hari sebelumnya, yakni Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita dan Ahli Manajemen Tindakan Penyidikan DR. Rusman, kompak mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan. Pada Pasal 33 itu disebutkan bahwa untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat, maka yang dilakukan adalah Gelar Perkara Khusus.

Adapun Perkara Praperadilan ini sudah jelas dan tidak terbantahkan merupakan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian apabila Gelar Perkara yang dilakukan hanya Gelar Perkara Biasa bukan Gelar Perkara Khusus maka Gelar Perkara tersebut cacat prosedur karena dilakukan bertentangan dengan Perkap 6/2019 atau SOP Internal yang dibuat Polri untuk ditaati para anggota Polri dalam melakukan Tindakan Penyelidikan dan Tindakan Penyidikan.

Dengan kata lain, penetapan tersangka menurut hukum terbukti tidak sah.

Ahli Termohon lainnya, DR.  Marbun mengatakan Laporan Polisi (LP), Sprindik dan SPDP diterbitkan pada tanggal yang sama bila terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tindak pidana koruptor.

Adapun Polda Metro Jaya menggunakan LP model A pada tanggal 9 Oktober 2023 dan menerbitkan SPDP di tanggal yang sama, 9 oktober 2023.

Menurut ahli yang diajukan Termohon  dalam hal ini pun terjadi kekeliruan dan menjadi tidak sah karena perkara a quo bukan perkara OTT.

Lalu berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Termohon DR. Junaedi dan DR. Afandi, terkait BAP saksi yang sebanyak 92 itu ditambah BAP ahli termohon. Menurut ahli Termohon ini bukanlah bukti yang tepat untuk disampaikan di persidangan praperadilan.

Terkait dengan bukti-bukti yang disajikan seyogyanya materi bukti yang disampaikan ke hakim praper yang utama adalah bukti yang tidak terkait materi perkara apalagi berupa BAP keterangan saksi saksi yang menurut hemat ahli tidaklah tepat.

Tags:

FIRLI BAHURIKPK RI

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.