• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Sidang Praperadilan Kasus Firli Makin Menarik, Kejanggalannya Bertambah

  • Rabu, 13 Desember 2023 | 19:05
Sidang Praperadilan Kasus Firli Makin Menarik, Kejanggalannya Bertambah
Suasana sidang praperadilan kasus Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Jakarta. Sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari ketiga antara Komjen (Purn) Firli Bahuri sebagai Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang digelar Rabu (13/12) semakin menarik dan memperlihatkan daftar kejanggalan yang semakin panjang.

Duplik yang diajukan oleh Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon dalam sidang yang dipimpin hakim tungal Imelda Herawati itu tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang termaktub dalam Replik yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya.

Dari pantauan sepanjang dapat disimpulkan bahwa isi dari Duplik yang diajukan dan dibacakan Termohon tidak memuat hal yang baru, cenderung pengulangan dari Jawaban Termohon.

Selain hanya bersifat pengulangan, Duplik yang diajukan Termohon tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang termaktub dalam Replik yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Bahkan terdapat beberapa kesalahan dan ketidakkonsistenan yang ditunjukkan oleh Termohon sebagaimana termaktub dalam Dupliknya.

Misalnya, dalam duplik Termohon terungkap ada beberapa kekeliruan dan tidak mematahkan Replik pemohon karena Duplik tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Termohon  tidak mengakui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali. Padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Termohon telah menerbitkan dua kali SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 23 November 2023.

Pengingkaran yang dilakukan Termohon, terhadap SPDP yang kedua, sebagaimana yang termaktub dalam Duplik Termohon, menimbulkan tanda tanya besar, kenapa Termohon harus mengingkari adanya SPDP yang kedua, sekaligus menunjukkan ketidakkonsistenan Termohon dalam menangani perkara a quo, karena satu sisi tidak mengakui keberadaan SPDP ke-2 tertanggal 23 November 2023 sementara di sisi lain, SPDP ke-2 tersebut ternyata dijadikan salah satu bukti oleh Termohon

Lalu, terkait alat bukti Saksi, Termohon telah  mengakui bahwa tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang melihat dan mengalami sendiri terkait tuduhan pemerasan. Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 Saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, tertanggal 08 Agustus 2010, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Saksi telah mengalami perluasan, sehingga Saksi tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ini dinilai sebagai pemahaman yang keliru terhadap "perluasan pengertian saksi”.

Memang benar putusan MK telah memperluas pengertian Saksi, tapi tidak lantas terhadap Penyidikan suatu perkara dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi yang tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri.

Karena, apabila hal tersebut dilakukan, maka akan sangat diragukan efektifitas dalam proses penyidikan tersebut. Termohon tidak perlu sampai memeriksa puluhan bahkan ratusan Saksi yang tidak memiliki kualitas sebagai Saksi, karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana.

Selain itu, terkait adagium “satu saksi bukan saksi” atau unus testis nullus testis, dalam Duplik tidak dijelaskan secara detail Kesaksian dari Saksi Kombes Irwan Anwar yang merupakan Kepala Polrestabes Semarang berkesesuaian dengan kesaksian Saksi siapa.

Dengan tidak dijelaskan soal berkesesuaian dengan saksi siapa, semakin menegaskan keterangan yang diberikan Saksi Irwan Anwas merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi lainnya.

Dengan demikian dalam perkara a quo tidak adanya saksi sebagaimana yang disyaratkan KUHAP, maka penyidikan tidak sah dan Penetapan tersangka juga menjadi tidak sah.

Tags:

FIRLI BAHURIKARYOTO

Berita Terkait

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

Firli Bahuri Pimpin Bedah Rumah dan Serahkan Alkes untuk RS Bhayangkara di Akpol

  • 09 Juli, 2025 | 09:52

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

  • 30 Juni, 2025 | 05:15

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara, Penyidikan Bisa Dihentikan

  • 12 Agustus, 2024 | 12:44

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

Firli Bahuri Prihatin, KPK Kalah Dua Kali

  • 28 Februari, 2024 | 00:03

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.