Perindo menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, terkait keserentakan pemilu. Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya, sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.
Putusan MK ini menjadi momen krusial bagi perbaikan tata kelola pemilu nasional. Perindo percaya bahwa esensi demokrasi yang sehat tidak hanya terletak pada prosedur yang baku, tetapi juga pada beban yang manusiawi, proporsional, dan substantif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari partai politik, penyelenggara, hingga masyarakat pemilih.
"Perindo apresiasi putusan ini. Putusan MK kami apresiasi karena memberikan ruang untuk meninjau kembali format pemilu yang telah berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu 9 Juli 2025.
"Pengalaman lalu menunjukkan bahwa keserentakan yang mutlak perlu dievaluasi demi perbaikan ke depan," lanjutnya.
Perindo menilai keputusan MK ini secara konkret menjawab kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Harapannya, pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, efesien, adil, setara dan yang terpenting, memperkuat kualitas hasil serta legitimasi pemilu itu sendiri.
Penerapan pemilu serentak dengan lima kotak suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam satu waktu telah menciptakan tekanan yang luar biasa bagi partai politik.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada tidak optimalnya penyampaian visi-misi partai, tetapi juga berisiko mengaburkan diferensiasi isu yang esensial untuk setiap level pemilihan.
Selanjutnya menegaskan bahwa dampak dari keserentakan pemilu ini tidak hanya dirasakan oleh partai politik, tetapi juga sangat membebani penyelenggara pemilu dan masyarakat pemilih.
Bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, mengalami beban kerja yang ekstrem saat penghitungan suara. Ini berpotensi pada kelelahan fisik, stres, bahkan risiko kesehatan yang serius, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Dan bagi masyarakat pemilih, menghadapi potensi kebingungan saat mencoblos lima surat suara yang berbeda, sehingga menimbulkan kesalahan dalam mencoblos. Meskipun terlihat praktis, kerumitan ini dapat menurunkan kualitas pemahaman terhadap calon serta partai, dan pada akhirnya, mengurangi kualitas partisipasi substantif pemilih.
"Praktis di satu sisi, tapi rumit di sisi substansi. Partisipasi rakyat jangan hanya dilihat dari angka kehadiran, tapi dari kualitas pemahaman dan pilihan,"kata Ferry.
Menanggapi kemungkinan adanya perubahan format pemilu pascaputusan MK, Partai Perindo berharap konstruksi pemilu kedepan yang akan di desain pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah benar-benar menguatkan proses demokrasi, mengevaluasi kelemahan-kelemahan pemilu sebelumnya, menguatkan tata kelola pemilu dan yang terpenting menciptakan kontestasi pemilu yang adil, setara dan demokratis. Tentunya Partai Perindo menyatakan kesiapan penuh untuk beradaptasi dengan cepat dan konstruktif.
"Perindo selalu siap menghadapi apapun format pemilu yang diputuskan dan disepakati yang didasari pemilu yang adil dan setara. Kami akan melakukan penyesuaian strategis dan struktural jika nantinya ada perubahan yang signifikan," pungkasnya.