Komisi Yudisial Republik Indonesia kini turut mengawasi jalannya persidangan sengketa tanah SMAN 1 Bandung di PTUN Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul audiensi antara Kadisdik Jawa Barat Purwanto, Biro Hukum Pemprov Jabar, dan Komisi Yudisial pada 17 Juni 2025.
Tujuan pengawasan ini adalah memastikan jalannya sidang berlangsung adil, bersih dari intervensi mafia tanah. “Komisi Yudisial kini melakukan supervisi. Ini sinyal kuat bahwa kasus ini menyangkut kepentingan publik luas,” kata anggota Tim Advokasi IKA SMAN 1, Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya banding memperkuat argumen hukum terkait legalitas aset SMAN 1. “Ini bukan gugatan kepemilikan perdata, tapi gugatan administrasi. Dan Lyceum tidak sah secara hukum untuk mengajukan gugatan itu,” tegasnya.
Dengan dukungan dari BPN, DPD RI, Kejati Jabar, dan sejumlah tokoh nasional, perjuangan mempertahankan aset SMAN 1 Bandung dari upaya perampasan dinilai makin solid. [B]