• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Daerah
Laporan: BeritaPolitik.id

KPU Kota Banjar Umumkan Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Mulai dari 27 Hingga 29 Agustus

  • Senin, 26 Agustus 2024 | 14:45
Ilustrasi/Repro
Banjar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr Husein Kartasasmita No. 15, Banjar, Jawa Barat.

Dalam rilisnya, Senin (26/8), KPU Kota Banjar menetapkan beberapa ketentuan pendaftaran bagi bakal pasangan calon, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk pasangan calon perseorangan, mereka harus telah memenuhi persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2024.

Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik, partai atau gabungan partai tersebut harus memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah minimal 10% atau 11.892 suara sah dari Pemilu anggota DPRD Kota Banjar. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2024.

Selain itu, seluruh dokumen pendaftaran harus diunggah dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman ini disampaikan hingga masa pendaftaran berakhir.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara lain adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

Calon juga diwajibkan untuk menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, serta tidak sedang dalam status pailit.

KPU Kota Banjar juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus diserahkan secara lengkap dan sesuai ketentuan. Untuk bakal pasangan calon perseorangan, dokumen yang wajib diserahkan meliputi surat pencalonan, kesepakatan pasangan calon, dan naskah visi, misi, serta program kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sementara bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik, dokumen yang harus diserahkan meliputi salinan keputusan pimpinan partai politik, surat pencalonan dan kesepakatan, serta persetujuan dari pimpinan partai politik tingkat pusat.

Tags:

KPU BANJARPENDAFTARAN BAPASLONWALIKOTA

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.