• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN dan Kemenkumhan, Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum

  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:53
Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN dan Kemenkumhan, Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum
Kader Golkar, M. Rafik/Beritapolitik
Jakarta. M. Rafik, seorang kader Partai Golkar, telah menggugat keabsahan Munas XI Partai Golkar yang baru saja berlangsung pada tanggal 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dengan alasan kuat bahwa penyelenggaraan Munas tersebut melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X PG tahun 2019.

“Kami, beberapa kader Partai Golkar, menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas XI tersebut karena secara jelas dalam Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu harusnya dilaksanakan pada bulan Desember,” ujar Rafik, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Minang, Jumat (23/8) malam.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri hari ini. Kami menuntut agar PN membatalkan seluruh hasil Munas XI tersebut karena penyelenggaraan acara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2 poin a, yang menyatakan bahwa Munas PG dilaksanakan pada bulan Desember 2024," kata Rafik.

Lebih lanjut, Rafik menegaskan bahwa pelaksanaan Munas XI seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun pada bulan Desember.

Rafik juga menjelaskan bahwa setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri pada tanggal 10 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengadakan rapat pleno pada tanggal 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. "Harusnya, AGK dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP PG hingga Desember 2024 dan melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukannya langsung menetapkan Munas pada tanggal 20-21 Agustus 2024 dan menerbitkan SK Kepanitiaan pada tanggal 15 Agustus 2024," lanjut Rafik.

Rafik menekankan bahwa salah satu tuntutan utama dalam gugatan ke PN adalah meminta pembatalan seluruh hasil Munas XI yang dianggap inkonstitusional, karena penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika DPP PG ingin tetap konstitusional, seharusnya mereka mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). "Munaslub bisa diadakan jika diselenggarakan sebelum jadwal Munas reguler, dengan syarat salah satunya atas permintaan 2/3 DPD Provinsi, seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar," tambah Rafik.

Selain itu, M. Rafik dan rekan-rekannya juga mengirimkan surat resmi ke Kemenkumham RI, meminta agar untuk sementara waktu Kemenkumham RI, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang dalam proses hukum di PN.

Perlu diketahui bahwa perkara gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.

Tags:

MUNAS XIPARTAI GOLKARM. RAFIKBAHLIL

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.