• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

Indonesia Darurat Demokrasi

LBH-YLBHI Desak Kapolri Hentikan Brutalitas Polisi Terhadap Demonstran

  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:07
LBH-YLBHI Desak Kapolri Hentikan Brutalitas Polisi Terhadap Demonstran
Ilustrasi/net
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengeluarkan pernyataan keras terkait tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Aksi yang bertajuk "Indonesia Darurat Demokrasi" ini digelar sebagai respons atas dugaan upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Demonstrasi yang berlangsung di kota-kota seperti Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Tasikmalaya, Purwokerto, dan Surabaya, serta beberapa pertemuan besar di Lampung, Medan, dan Bali, diwarnai dengan aksi kekerasan oleh aparat kepolisian. Menurut pantauan YLBHI, tindakan brutal aparat tampak jelas dalam upaya pembubaran massa aksi yang dilakukan dengan gas air mata, pemukulan, dan intimidasi.

Di Semarang, polisi membubarkan massa aksi mahasiswa dengan menggunakan gas air mata dan pemukulan, serta mengejar mereka dengan motor taktis. Sebanyak 18 demonstran dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut. Sementara itu, di Makassar, polisi membubarkan massa aksi setelah mengetahui Iriana Jokowi hendak melintas di jalan yang digunakan untuk demonstrasi.

Kejadian serupa juga terjadi di Bandung, di mana 31 orang mengalami kekerasan oleh polisi, dengan dua orang di antaranya mengalami cedera serius di bagian kepala. Hingga saat ini, dua demonstran belum diketahui keberadaannya. Di Jakarta, kekerasan terjadi saat polisi menembakkan gas air mata setelah massa aksi berhasil merobohkan pagar DPR. Aparat kemudian memburu mahasiswa dan pelajar yang terlibat, melakukan pemukulan dan penendangan. Hingga pukul 21.00 WIB, YLBHI menerima laporan bahwa 11 demonstran telah ditangkap, sementara satu orang menjadi korban doxing.

LBH-YLBHI menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran hukum dan melanggar peraturan internal Kapolri sendiri. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dengan jelas menyebutkan bahwa kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, dan tidak boleh melakukan kekerasan, bahkan dalam situasi kerumunan massa yang tidak terkendali.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan anak buahnya agar menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap demonstran. Demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI juga menuntut pembebasan segera bagi massa aksi yang ditangkap, dan meminta Kapolri untuk membatalkan tindakan penyisiran dan menarik kembali pasukan ke markas.

Selain itu, YLBHI juga meminta Mabes Polri memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi demonstran yang ditangkap dan mengalami luka akibat kekerasan, serta mendesak Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan pemantauan lapangan.

Rilis ini dikeluarkan di Jakarta pada 22 Agustus 2024, oleh YLBHI.

Tags:

LBH YLBHIPOLISIDEMOKRASI

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.