• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

Para Tokoh Desak Presiden Jokowi dan DPR Hentikan Pembangkangan Konstitusi

  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:19
Para Tokoh Desak Presiden Jokowi dan DPR Hentikan Pembangkangan Konstitusi
Presiden Joko Widodo/Net
Jakarta. Sejumlah tokoh pergerakan dan pakar hukum tata negara menyatakan keresahannya atas dugaan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beserta partai pendukungnya, yang dinilai mendelegitimasi Pilkada 2024.

Kelompok yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai bahwa Presiden Joko Widodo bersama Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ingin menghalalkan segala cara untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan koalisi besar dan dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Mereka dikatakan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengatur ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pengabaian ini diduga dilakukan untuk memanipulasi Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama di DKI Jakarta, didominasi oleh KIM+ tanpa adanya kompetitor yang nyata, serta untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah meski belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.

Tindakan pengabaian tersebut diduga akan dilakukan melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada dengan cepat dan asal-asalan, guna membatalkan batasan konstitusional yang telah diterapkan oleh MK. Revisi ini direncanakan akan dibahas pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, telah menafsirkan ulang Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang awalnya menetapkan persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota dengan perhitungan yang lebih adil. Putusan ini membuka peluang bagi hadirnya calon alternatif untuk bersaing dengan dominasi koalisi besar.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini diperkirakan akan menggagalkan rencana pencalonan Kaesang Pangarep sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, karena belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon.

Dalam pernyataannya, CALS menuduh Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya tengah mempertontonkan aksi pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan tanpa ada kontrol berarti dari lembaga legislatif. Tindakan ini, menurut CALS, merupakan upaya untuk melanggengkan otokrasi legal dengan mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elite politik hingga ke tingkat pemerintahan daerah. Upaya semacam ini dianggap mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, karena aturan main Pilkada diduga telah diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor, memborong dukungan koalisi besar partai politik, dan menciptakan kesan bahwa kontestasi Pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

q Menghadapi situasi ini, CALS menyerukan kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Mereka juga mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan-putusan tersebut. Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengajak masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo serta partai pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Berikut para tokoh yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society:

1. Aan Eko Widiarto

2. Alviani Sabillah

3. Auliya Khasanofa

4. Beni Kurnia Illahi

5. Bivitri Susanti

6. Charles Simabura

7. Denny Indrayana

8. Dhia Al-Uyun

9. Fadli Ramadhanil

10. Feri Amsari

11. Herdiansyah Hamzah

12. Herlambang P. Wiratraman

13. Hesti Armiwulan

14. Idul Rishan

15. Iwan Satriawan

16. Mirza Satria Buana

17. Muchamad Ali Safa’at

18. Muhammad Nur Ramadhan

19. Pery Rehendra Sucipta

20. Richo Andi Wibowo

21. Susi Dwi Harijanti

22. Taufik Firmanto

23. Titi Anggraini

24. Violla Reininda

25. Warkhatun Najidah

26. Yance Arizona

27. Zainal Arifin Mochtar

Tags:

PRESIDEN JOKOWIDPRCALS

Berita Terkait

Kepala Daerah Seluruh Indonesia Dapat Arahan Presiďen Jokowi di IKN

Kepala Daerah Seluruh Indonesia Dapat Arahan Presiďen Jokowi di IKN

  • 14 Agustus, 2024 | 17:39

Terbaru! Airlangga Hartarto dan Presiden Jokowi Menikmati Suasana Malam di IKN

Terbaru! Airlangga Hartarto dan Presiden Jokowi Menikmati Suasana Malam di IKN

  • 11 Agustus, 2024 | 23:35

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.