• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

MK Kabulkan Gugatan Gelora dan Partai Buruh: Syarat Pendftaran Paslon Pilkada Berubah

  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:23
MK Kabulkan Gugatan Gelora dan Partai Buruh: Syarat Pendftaran Paslon Pilkada Berubah
Ilustrasi MK/Net
Jakarta. Sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan kedua partai tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bersifat inkonstitusional.Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah sebagai berikut:

"Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"MK menilai bahwa esensi pasal ini serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

MK mengungkapkan bahwa pembentuk UU telah memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara berkelanjutan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Enny.

MK juga menyebutkan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1), dan mengubah pasal tersebut.

Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa keberadaan pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Oleh karena itu, MK juga harus menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Sebagai catatan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Adapun perubahan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang dikabulkan MK meliputi:

Syarat bagi Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Tags:

MKPILKADACALON GUBERNURCALON WALIKOTA

Berita Terkait

Soal Demo di Depan DPRD Jabar, Daddy: Bukti Kultur Demokrasi Masih Berjalan

Soal Demo di Depan DPRD Jabar, Daddy: Bukti Kultur Demokrasi Masih Berjalan

  • 25 Agustus, 2024 | 14:40

Kemelut Politik MK

Kemelut Politik MK

  • 24 Agustus, 2024 | 07:20

Demonstran dan Polisi Bentrok di Depan Gedung DPRD Jabar

Demonstran dan Polisi Bentrok di Depan Gedung DPRD Jabar

  • 22 Agustus, 2024 | 23:30

Reformasi Check and Balance atau Check Chok?

Reformasi Check and Balance atau Check Chok?

  • 22 Agustus, 2024 | 15:44

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.