• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

SETARA Institute: BPIP Tidak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:11
SETARA Institute: BPIP Tidak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi/Berita Politik
Jakarta. Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diminta melepas jilbab telah memicu kontroversi di masyarakat. Isu ini berkembang setelah muncul narasi pemaksaan, namun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah tuduhan tersebut melalui siaran pers.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, berdalih pihaknya tidak memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

Yudian juga menyebut bahwa pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela, dengan anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan bermaterai. Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Menanggapi hal ini, SETARA Institute mengeluarkan beberapa pernyataan terkait kebijakan tersebut. Pertama, mereka menolak kebijakan penyeragaman yang mewajibkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka di berbagai daerah, baik dalam upacara peringatan kemerdekaan maupun acara lainnya. SETARA Institute juga menentang segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri, karena bertentangan dengan prinsip kebinekaan di Indonesia.

Kedua, SETARA Institute menegaskan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan jilbab adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara, sesuai dengan jaminan dalam UUD 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2). Oleh karena itu, tindakan pemaksaan atau pengkondisian yang mengharuskan seseorang melepas keyakinannya dianggap intoleran dan diskriminatif.

Ketiga, meskipun BPIP menyatakan tidak ada paksaan dalam aturan seragam Paskibraka, SETARA Institute mengkritik bahwa standar pakaian yang dicontohkan secara visual tidak mengakomodasi keragaman keyakinan, khususnya terkait penggunaan jilbab. Ini dinilai sebagai bentuk penyeragaman yang tidak menghargai kebinekaan.

Keempat, SETARA Institute mendesak BPIP untuk menjadi teladan dalam penghargaan atas keberagaman keyakinan di Indonesia. BPIP seharusnya mengakomodasi hak anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab, yang tidak menghalangi tugas mereka dalam upacara pengibaran bendera.

Terakhir, SETARA Institute meminta pemerintah, khususnya BPIP, untuk meninjau kembali aturan mengenai Paskibraka, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Tags:

BPIPPAAKIBRAKASETARA INSTITUTE

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.