• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Laporan: BeritaPolitik.id

Larangan Jilbab di Pengukuhan Paskibraka Bentuk Nyata Diskriminasi

  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 05:38
Larangan Jilbab di Pengukuhan Paskibraka Bentuk Nyata Diskriminasi
Paakibraka Nasional 2024/Berita Politik
Jakarta. Larangan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional adalah bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap pelajar Muslimah, dapat melukai hati umat Islam, serta merusak prinsip-prinsip keadilan.

Demikian ditegaskan Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jamaah Muslimih (Hizbullah) H. Sakuri,, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (14/8).

Sakuri menjelaskan, penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi negara kita.

Ia menyebutkan, Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

”Setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya,” ujarnya.

Sakuri menambahkan, jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi sebuah kewajiban syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslimah.

Untuk itu, kata dia, larangan terhadap penggunaan jilbab sama dengan melarang seorang Muslimah menjalankan perintah agama.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman, termasuk dalam hal keagamaan.

Kebebasan untuk mengenakan jilbab seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam.

”Kebijakan yang berubah-ubah terkait penggunaan jilbab oleh Paskibraka menunjukkan kurangnya konsistensi dan dapat menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat,” ujar Sakuri.

Ia juga meminta dengan tegas agar Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia.

“Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi seluruh warga Negara,” katanya.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi berbagai isu yang ada, demi menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa,” tambahnya.

Tags:

PASKIBRAKADIAKRIMINASI

Berita Terkait

Mantan Kapolda Bela Hak Berhijab Paskibraka: Aturan Seragam Harus Fleksibel

Mantan Kapolda Bela Hak Berhijab Paskibraka: Aturan Seragam Harus Fleksibel

  • 16 Agustus, 2024 | 18:10

Pelarangan Jilbab Paskibraka Lecehkan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIP!

Pelarangan Jilbab Paskibraka Lecehkan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIP!

  • 14 Agustus, 2024 | 20:24

Dikukuhkan di Gedung Sate, Paskibraka Jabar Siap Bertugas di HUT RI

Dikukuhkan di Gedung Sate, Paskibraka Jabar Siap Bertugas di HUT RI

  • 14 Agustus, 2024 | 17:58

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.