• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

Dilaporkan ke Menteri Yasonna H. Laoly, Kasus 1998 yang Libatkan Prabowo Diungkit Kembali Dipertanyakan, Ini Sebabnya

  • Kamis, 01 Februari 2024 | 05:45
Dilaporkan ke Menteri Yasonna H. Laoly, Kasus 1998 yang Libatkan Prabowo Diungkit Kembali Dipertanyakan, Ini Sebabnya
Kelompok advokat TPDI dan Perekat Nusantara bertemu Menkum HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (31/1)

Jakarta. Kelompok advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu sore (31/1). Kelompok yang dipimpin oleh Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka, dan Frans R. Delong menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.

Mereka merasa perlu untuk terus mempersoalkan Rekomendasi TGPF itu karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto selalu menjadi polemik di tengah masyarakat terkait keterlibatan dalam penculikan sejumlah aktivis mahasiswa, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, perkosaan perempuan etnis Tionghoa, penjarahan, dan sebagainya pada kurun 1997-1998.

Adapun Pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus Prabowo Subianto itu.

“Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana,” tulis TPDI dalam keterangan yang diterima redaksi.

Perlu Terus Disuarakan

Dalam dialog dengan TPDI, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM.

Untuk itu Yasonna Laoly meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik. Pesan Menteri Yasonna Laoly soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik.

Artinya dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang bermasalah hukum. Untuk itu pilihlah calon Pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu  juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998.

Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh Puspom TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Syamsoeddin, merupakan suatu kelalaian atau kesengajaan yang hanya memberi keuntungan bagi Prabowo Subianto. Padahal Rekomendasi TGPF soal kerusuhan Mei itu menekankan pada aspek pertanggungjawban pidana hingga ke Pengadilan Militer namun tidak dieksekusi oleh Puspom TNI.

Sejak Rekomendasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998 diterima hingga sekarang, hasil Investigasi TGPF berikut Rekomendasinya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Puspom TNI selaku Institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meminta pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin di Pengadilan Militer.

Padahal TPGF dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung.

Mati Suri

Faktanya 25 tahun berkas Rekomendasi TGPF mati suri, mandeg atau dibekukan atau sengaja tidak diusut oleh Puspom TNI, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta banyak pihak lainnya, maka perlu ada pertanggungjawaban oleh Pemerintah.

Menurut TPDI dan Perekat Nusantara, Rekomendasi TGPF kepada Pemerintah itu wajib ditindaklanjuti oleh Puspom TNI untuk diproses hukum agar Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui Pengadilan Militer.

Karena itu Advokat TPDI dan Perekat Nusantara meminta Pemerintah Cq. Puspom TNI menjelaskan apa dan bagaimana nasib berkas hasil Investigasi TGPF itu, mengapa Puspom TNI tidak memproses hukum Prabowo Subianto dkk. guna diadili di Pengadilan Militer agar mendapatkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.

 

Tags:

PRABOWO SUBIANTOYASONNA H. LAOLYJOKO WIDODO

Berita Terkait

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

  • 29 Juni, 2025 | 20:29

Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029,Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Golkar (Bagian-1)

Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029,Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Golkar (Bagian-1)

  • 16 Agustus, 2024 | 17:15

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

  • 17 Februari, 2024 | 21:04

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

  • 15 Februari, 2024 | 12:50

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.