• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Oleh: Romli Atmasasmita

Janganlah Gunakan Hukum untuk Kezaliman

  • Senin, 22 Januari 2024 | 14:58
Janganlah Gunakan Hukum untuk Kezaliman

PERILAKU zalim terhadap sesama mahluk manusia yang dilandaskan kebencian atau syahwat kekuasaan jelas dilarang oleh setiap agama karena dipastikan akan megakibatkan ketidak adilan dalam segala hal terkait pada sesorang yang dizalimi.

Dalam konteks ini hukum yang sedianya diperuntukkan memagari masyarakat dan perorangan dari kejahatanpun dapat digunakan untuk tujuan kezaliman atas dasar syahwat kekuasaan atau kebencian personal atau atas dasar kepentingan dan tujuan politik. Telah banyak korban-korban kezaliman melalui kedok hukum yang kini tengah menghuni lapas Sukamiskin, Cipinang dan Nusakambangan.

Dapat dipastikan bahwa korban-korban ini akan menanti waktu untuk melakukan pembalasan yang selalu diingat selama hidupnya termasuk keturunannya.  Hukum yang  digunakan untuk tujuan kezaliman  dipastikan  akan berbalas di saat waktunya dan Tuhan tidak akan pernah tidur melihatnya. Setiap insan anak bangsa Indonesia yang Pancasilais dipastikan wajib memahami makna sila keadilan sosial  dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkadang kita merasa malu dan iri melihat betapa disiplin tinggi aparatur hukum di negri jiran dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum (undang-undang) seperti Singapura dan Korea Selatan serta Jepang dalam menangani kasus kriminal biasa termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan yang dilaksanakan secara konsisten dan pemuh tanggung jawab. Bahkan mengundurkan diri dari jabatannya bahkan hanya diduga saja melakukan tindak pidana  oleh masyarakat.

Hilangnya rasa malu dan tanggungjawab sosial seorang.pejabat  termasuk aparatur penegak hukum tidak dibiasakan bahkan dapat disebut  sudah menjadi sub-budaya (sub-culture) yang jika dibiarkan dapat menjadi “budaya bangsa” (natilonal’s culture) lalu bagaimana masa depan generasi bangsa ini kemudian?

Pagar pengaman yang diharapkan dapat dijadikan penuntun gaya hidup aparatur negara/ASN yang sederhana, baik dan tidak  tercela telah diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara lain kewajiban melaporkan harta kekayaan oleh setiap ASN telah dilembagakan, dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang apakah dalam bentuk melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

Selain penyalahgunaan wewenang juga telah sejak tahun 1999 kepada aparatur pemerintah/ASN dilarang melakukan nepotisme dan kolusi yang mendahukukan kepentingan pribadi dan kekuarga atau kepentingan kelompok atas dasar alasan apapun yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Bahkan pelanggaran atas larangan Kolusi dan Nepotisme diancam pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda. Di sisi lain juga setiap ASN terutama yang memiliki  wewenang  berdasarkan mandat UU ternasuk seorang presiden untuk tidak melakukan kezoliman dengan tujuan politis atau yang bersifat personal sesamanya juga termasuk lawan-lawan politiknya.

Penyalahgunaan wewenang apalagi untuk menzalimi seseorang dengan tameng Hukum sungguh merupakan perbuatan tercela dan mencoreng kemuliaan Hukum sebagai produk nurani dan nalar kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga dan memuliakan harkat dan martabat setiap insan manusia.

Secara keseluruhan sejak era 1998 dalam bidang hukum lebih dari seratus produk undang-undang belum termasuk peraturan daerah telah dihasilkan pemerintahan Joko Widodo namun kenyataan menunjukkann bahwa produk perundanganan tersebut belum cukup bagi bangsa Indonesia melainkan masih diperlukan suatu titik balik seratus delapan puluh derajat ke arah pembinaan ahlakul kharimah setiap insan aparatur pemerintah terkhusus aparatur penegak hukum sebagai pemimpin dan contoh suri teladan manusia Pancasilais.

Di sisi lain fungsi dan peranan hukum yang merupakan sarana pembaruan (cara berpikir) manusia di dalam mencapai tujuan/cita-cita kehidupanya sering tidak mempedulikan aturan hukum yang berlaku namun demikian kajian hukum secara mendalam dari sisi hulu ke hilir, sering juga terjadi kegagalan atau hambatan dalam implementasi penegakan hukum justru diawali dari hulu bukan dari proses di hilirnya; contoh produk hukum (baca: undang-undang) tidak lagi mempertimbangkan kepentingan Masyarakat luas, bahkan kepentingan bangsa dan negara sehingga mendapat reaksi penolakan dari Masyarakat antara lain terjadi perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.

Kini terjadi fenomena yang telah merupakan kenyataan bahwa di dalam beberapa perkara pidana telah terjadi “permufakatan” antara Lembaga Penegak hukum termasuk Mahkamah Agung dan jajarannya agar perkara “dimenangkan” atau “dikalahkan” tanpa mempertimbangakan secara serius dan objektif kepentingan tersangka atau terdakwa; yang penting subjek target yang dijadikan sasaran berhasil dijebloskan ke penjara atau dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Contoh kasus terakhir ini sering terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terbukti banyak melibatkan selain pejabat ASN eselon satu juga elit partai politik. Fenomena terkini tersebut merupakan hambatan NKRI sebagai negara hukum yang bermartabat terutama dari sisi pandangan Masyarakat pada umumnya khususnya Masyarakat hukum termasuk para ahli hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.