• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional
Oleh: Salamuddin Daeng

Ndasmu, Angin Gak Ada KTP-nya

  • Minggu, 17 Desember 2023 | 16:35
 Ndasmu, Angin Gak Ada KTP-nya
Capres Prabowo Subianto

MAKANYA baca, jangan ngarang! Sekarang era transisi energi. Di manapun orang membuang angin, polusi, pasti akan dihitung, dicatat, dikenakan denda, dikenakan pajak, dan dipersulit akses kredit ke bank. Itulah dunia sekarang, yang tengah dipandu agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim atau climate change.

Indonesia sendiri akan menerapkan pajak polusi itu, sebagaimana negara-negara lainnya. Jadi, kalau sampean buang polusi, sampean harus bayar nanti. Mungkin hanya kentut yang sulit dijangkau sistem ini.

Jadi, angin polusi bukan saja ada KTP-nya, bahkan ada identitas dan alamat perusahaannya, dari mana angin polusi itu berasal. Dalam regulasi di banyak negara, sebuah perusahaan yang menghasilkan polusi, sekarang ini sudah diwajibkan membayar pajak karbon dan terkena berbagai disinsentif lainnya, bahkan dipersulit izin usahanya.

Itulah mengapa, sekarang berbagai negara mengejar target penurunan emisi karbon dan berusaha mencapai net zero emission (NZE) atau mencapai nol bersih. Jadi, walaupun masih boleh menghasilkan polusi, tetapi harus membuat penetralnya. Misalnya dengan cara menanam pohon, atau menyedot karbon, atau menyimpanya di suatu tempat yang sangat aman.

Karena sekarang semua perusahaan, terutama perusahaan energi, juga mengejar net zero emission, agar ke depan tidak terkena berbagai hambatan dalam menjual produk mereka, hambatan dalam perdagangan lainnya, juga memudahkan akses mereka kepada keuangan dan bank.

Kemampuan menurunkan emisi oleh setiap negara, perusahaan, termasuk pemerintah daerah, dilaporkan secara terbuka ke publik.

Sekarang perusahaan punya indikator Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG), untuk melaporkan partisipasi perusahaan terhadap masalah lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Ini bagian dari portofolio lingkungan perusahaan tersebut.

Jadi, sekarang ini angin polusi ada KTP-nya. Jangan salah dan jangan ketipu dengan orang yang mengatakan bahwa angin polusi tidak ada KTP-nya.

Bisa jadi orang itu kurang baca. Bisa jadi orang itu tidak pernah mengalami bahwa memiliki portofolio net zero emission itu bisa membuat perusahaan dan Pemda dapat banyak cuan. Ini sekarang karbon telah dapat diperdagangkan. Ngono mas e...

Penulis adalah analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Tags:

PRABOWO SUBIANTOSALAMUDDIN DAENG

Berita Terkait

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

  • 29 Juni, 2025 | 20:29

Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029,Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Golkar (Bagian-1)

Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029,Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Golkar (Bagian-1)

  • 16 Agustus, 2024 | 17:15

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

  • 17 Februari, 2024 | 21:04

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

Satu Putaran dan Pesta Tak Bermoral

  • 15 Februari, 2024 | 12:50

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.