• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Laporan: Ari Rahman

Hapus Debat Khusus Cawapres, KPU Langgar UU Pemilu: Untuk Lindungi Gibran?

  • Minggu, 03 Desember 2023 | 20:29
Hapus Debat Khusus Cawapres, KPU Langgar UU Pemilu: Untuk Lindungi Gibran?
Kantor KPU/Net

Majalah Tempo menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai wakil presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus Paman Gibran.

‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran nampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.

Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus calon Wakil Presiden pada pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran!?

Sebelumnya, debat calon Presiden terpisah dengan debat calon Wakil Presiden. Ada debat khusus calon Presiden yang tidak dihadiri calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri calon Presiden. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi pilpres.

Sekarang, di pilpres 2024, KPU mengubah format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus calon Wakil Presiden. Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Tidak ada debat khusus antar calon Presiden, atau antar calon Wakil Presiden.

KPU beralasan, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan, perubahan format dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden ini sudah sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.

Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali” adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Oleh karena itu, menggabungkan debat calon Presiden dengan debat calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus calon Presiden, atau debat khusus calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.

Artinya, perubahan format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden, untuk pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi. Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat calon Presiden dan 2 kali debat calon Wakil Presiden.

KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses pemilu, demokrasi dan masa depan bangsa.

Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.

Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu. Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos.

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Tags:

KPUPILPRES,

Berita Terkait

Drama Epik di KPU Jawa Barat: Rombongan Ono Surono Datang di Detik-Detik Penutupan Pendaftaran

Drama Epik di KPU Jawa Barat: Rombongan Ono Surono Datang di Detik-Detik Penutupan Pendaftaran

  • 30 Agustus, 2024 | 00:37

Koalisi PDIP-PKB Bubar, Acep Adang Ruhiyat Maju Bersama Gita KDI di Pilgub Jabar

Koalisi PDIP-PKB Bubar, Acep Adang Ruhiyat Maju Bersama Gita KDI di Pilgub Jabar

  • 29 Agustus, 2024 | 23:59

Syaikhu-Ilham Resmi Daftar di KPU Jabar: Komitmen Wujudkan Jabar Maju, Adil, dan Sejahtera

Syaikhu-Ilham Resmi Daftar di KPU Jabar: Komitmen Wujudkan Jabar Maju, Adil, dan Sejahtera

  • 29 Agustus, 2024 | 12:24

Pasangan Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wiranata Jadi yang Pertama Mendaftar di KPU Kota Bandung

Pasangan Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wiranata Jadi yang Pertama Mendaftar di KPU Kota Bandung

  • 28 Agustus, 2024 | 17:57

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.