• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum
Laporan: Ari Rahman

KASUS SEWA VILA SANUR

Hardi Firman: Saksi Tidak Punya Korelasi dengan Kasus Ini

  • Selasa, 28 November 2023 | 22:20
Hardi Firman: Saksi Tidak Punya Korelasi dengan Kasus Ini
I Made Richy Ardana Yasa didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Yustita law Office saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/11).

DENPASAR. Kasus sewa menyewa vila di Sanur, Bali, dengan terdakwa I Made Richy Ardana Yasa (RAY) atau biasa disapa Rey kembali memperlihatkan keanehan.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (28/11), tidak memiliki relevansi dengan kasus ini.

Sedianya pada siang kali ini JPU akan menghadirkan saksi korban atas nama Sri Lestari. Tapi saksi korban berhalangan hadir karena sakit dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.

Namun dua saksi lain memenuhi undangan. Keduanya adalah dari pihak Notaris atas nama Ida Ayu Sri Handayani. Seorang lainnya adalah Tri Susila yang merupakan pemenang lelang atas tanah dan bangunan villa yang sebelumnya milik terdakwa Rey.

Saksi Notaris saat diperiksa hanya menerangkan soal perjanjian hutang piutang antara terdakwa,  mantan istri terdakwa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pihak lain. Sedangkan soal sewa menyewa vila antara terdakwa, mantan istrinya dan korban Sri Lestari saksi mengaku tidak mengetahui.

“Nilai dalam perjanjian hutang piutang itu sekitar Rp 17 miliar. Yang dijaminkan dalam perjanjian hutang itu adalah tanah dan bangunan vila. Bahwa kemudian vila itu disewakan, saya tidak tahu,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto . Tak hanya itu, saksi saat ditanya apakan dalam urusan pinjam meminjam itu sudah terbayar lunas juga menjawab tidak tahu.

Sementara terdakwa Rey sendiri mengaku bahwa perjanjian hutang piutang senilai Rp 17 miliar lebih itu hanya  dibayar sekitar Rp 6 miliar, sementara sisanya hingga Rey menjalani sidang sebagai terdakwa belum juga terbayarkan. Senada dengan saksi Tri Susila dari pihak pemenang lelang.

Saksi mengatakan tidak pernah tahu soal adanya perjanjian sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Saksi menerangkan usai mendapat informasi adanya lelang, saksi mendaftarkan dan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 20 miliar.  Saksi juga menenangkan jika saat ini sertifikat tanah yang sebelumnya  atas nama terdakwa sudah beralih menjadi atas namanya.

Pengacara yang mendamping Rey dari kantor Justita law Offic enggan menanggapi laporan kedua saksi. Salah seorang pengara yang mendampingi Rey, Hadi Firman, SH.. MH., mengatakan, kesaksian keduanya tidak memiliki korelasi dengan dakwaan.

”Seharusnya saksi yang dihadirkan JPU memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini  klien kami dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait  sewa menyewa,” jelasnya usia sidang.

Hadi Firman menambahkan, kedua saksi  yaitu, Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila  di muka sidang mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara terdakwa dengan pelapor, “ Artinya apa, keterangan  kedua saksi ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman.

 

Tags:

BALI

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

KPK Diminta Tetapkan Sekda Haltim sebagai Tersangka Tambang Ilegal

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

Teh Aanya Gaungkan Empat Pilar dan Gerakan Anti Perundungan Anak di Bandung

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

Koperasi Para Seuneu: Merajut Kembali Kedaulatan Benih di Tengah Gelombang Raksasa Global

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

3rd Gateball 8 Anniversary Tournament, Silaturahmi Alumni dan Semangat Prestasi

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

AANYA RINAAGUS PAKPAHANANTI PERUNDUNGANCHINADPD RIFERRY KURNIAGATEBALLHUT RIHALMAHERA TIMUR

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.