• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Oleh: Anthony Budiawan

Krisis Konstitusi dan Konflik Politik Semakin Dekat

  • Senin, 30 Oktober 2023 | 10:15
Krisis Konstitusi dan Konflik Politik Semakin Dekat
Anwar Usman ketika dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, pada Maret 2023.

HAKIM Konstitusi Arief Hidayat berkabung atas prahara “pengkhianatan konstitusi”. Pernyataannya disampaikan saat menghadiri acara di Kemenkumham beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi persyaratan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK menambah norma baru, sebagai alternatif syarat batas usia minimum 40 tahun. Yaitu, “berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.

Putusan MK menuai polemik, bisa mengakibatkan krisis konstitusi dan memicu konflik politik. Di mana, konstitusi tidak mampu memberi jalan keluar atas perbedaan pendapat antar lembaga negara.

Pendukung Prahara putusan MK yang kontroversial mengatakan, putusan MK wajib ditindaklanjuti, karena bersifat final dan binding.

Golkar langsung deklarasi mendukung Gibran menjadi cawapres Prabowo, yang kemudian diikuti deklarasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju.

Di lain pihak, sebagian masyarakat dan partai politik berpendapat, Gibran tidak bisa serta merta didaftarkan sebagai cawapres di KPU. Karena Peraturan KPU untuk capres dan cawapres 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang berlaku, dengan persyaratan umur capres-cawapres paling rendah 40 tahun, titik. Tanpa embel-embel “berpengalaman sebagai kepala daerah”. Dalam hal ini, Gibran tidak memenuhi syarat.

Tentu saja, pendukung Prahara putusan MK berpendapat sebaliknya. KPU harus segera revisi Peraturan KPU sesuai putusan MK, dengan menambah norma baru “berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.

Masalahnya, Peraturan KPU tidak bisa direvisi dengan menggunakan hasil putusan MK.

Perlu dipahami, putusan MK bukan merupakan UU atau bukan bagian dari UU, dan tidak berlaku sebagai UU. Apalagi putusan MK No 90 ini menambah norma baru yang mengubah pasal di dalam UU, sehingga pasal tersebut harus diubah.

Oleh karena itu, agar putusan MK dapat berlaku di dalam perundang-undangan, maka putusan MK harus ditindaklanjuti dan diatur di dalam UU Pemilu, dan dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi: “Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang: tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.”

Pasal 10 ayat (2) berbunyi: Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Karena itu, sangat jelas, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak berlaku kalau belum diatur di dalam UU Pemilu, Pasal 69 huruf q.

Selanjutnya, penetapan capres dan cawapres, sesuai UU Pemilu, harus mengacu pada Peraturan KPU, yang pada gilirannya harus mengacu pada UU Pemilu.

Dengan kata lain, materi muatan Peraturan KPU tidak bisa dan tidak boleh berdasarkan putusan MK.

Karena, Peraturan KPU pada hakekatnya merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu.

Pasal 75 UU Pemilu ayat (1), (2) dan (4) berbunyi: “Untuk menyelenggarakan Pemilu …, KPU membentuk Peraturan KPU ….”;

“Peraturan KPU …. merupakan pelaksanaan peraturan perundang undangan.”;

“Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU …, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

KPU sangat paham mengenai hal ini. Karena itu, KPU sejauh ini belum mengubah Peraturan KPU yang menetapkan syarat usia capres cawapres paling rendah 40 tahun.

Untuk mengubah peraturan ini, KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Ketika konsultasi, DPR bisa menolak permintaan revisi Peraturan KPU tersebut. KPU tidak bisa paksa dan tidak bisa perintah DPR untuk melakukan revisi seperti keinginannya. Memang siapa KPU?

Alasan pertama, DPR bisa berdalih putusan MK berpotensi cacat hukum, karena hakim konstitusi yang menangani perkara ini diduga dan sudah dilaporkan melanggar kode etik kekuasaan kehakiman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa dan mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, sehingga DPR wajib menunggu hasil persidangan tersebut. Kalau hakim konstitusi diputuskan melanggar kode etik, maka putusan MK otomatis batal demi hukum.

Kedua, Karena DPR adalah lembaga pembuat UU maka DPR bisa membuat persyaratan baru terkait batas usia capres-cawapres. Misalnya, dengan menambahkan persyaratan menjadi “berpengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi”, atau “berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya-tidaknya satu periode”.

Apakah dalam hal ini DPR salah? Tentu saja tidak. Karena DPR lembaga pembuat UU.

Apakah, dalam hal ini, pasal tersebut melanggar konstitusi? Tentu saja tidak.

Bagi yang berpendapat Pasal hasil revisi tersebut melanggar konstitusi, silakan ajukan permohonan uji materi lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan dari semua penjelasan di atas menegaskan, bahwa krisis konstitusi tidak dapat dihindarkan. Mengingat batas waktu yang sangat sempit, maka krisis konstitusi ini berpotensi besar berkembang menjadi konflik politik.

Untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya masyarakat sipil merapatkan barisan, siap siaga, dan mengamati secara cermat apa yang akan terjadi selanjutnya.

Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

 

Tags:

JOKO WIDODOANWAR USMANMAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

Kuatnya MRC Diduga Karena Dibeking Joko Widodo

Kuatnya MRC Diduga Karena Dibeking Joko Widodo

  • 12 Juli, 2025 | 21:30

  • 12 Juli, 2025 | 10:02

Pemakzulan Joko Widodo: Pengkhianat Negara Wajib Lengser!

Pemakzulan Joko Widodo: Pengkhianat Negara Wajib Lengser!

  • 22 Februari, 2024 | 22:51

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

Program Prabowo Kontra No Free Lunch

  • 17 Februari, 2024 | 21:04

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.