• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Hukum

Ternyata Para Penggugat Masjid At Tabayyun Diduga Bukan Warga TVM

  • Rabu, 19 Mei 2021 | 17:56
Ternyata Para Penggugat Masjid At Tabayyun Diduga Bukan Warga TVM
Tim pengacara dan panitia masjid At Tabayyun

MYNEWS - Sidang gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021 pagi mulai digelar secara e-court di PTUN, Jakarta Pusat. Agenda hari itu, penyampaian materi gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka keberatan karena Gubernur memberi izin pembangunan Masjid At Tabayyun di atas lahan milik Pemprov DKI.

Gugatan diajukan oleh kantor pengacara Hartono S.H. sebagai kuasa hukum dari 10 warga selaku Ketua RT di komplek TVM. Majelis Hakim hari itu juga menyetujui permohonan Panitia Masjid At Tabayyun untuk berlaku sebagai pihak yang akan melakukan intervensi dalam gugatan itu. Atau disebut sebagai tergugat 2. Sidang berikutnya akan berlangsung minggu depan mendengar sanggahan pihak Pemprov DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun.

"Iya, kami akan lakukan intervensi, sesuai persetujuan majelis," ucap Marah Sakti Siregar membenarkan.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun itu mengaku memang mengajukan permohonan untuk melakukan intervensi. Majelis Hakim mengabulkan permohonan.

"Ya, kami memiliki fakta - fakta akurat dan kuat untuk mementahkan semua tuduhan penggugat," tambah Marah Sakti, ketika dihubungi Rabu (19/05/2021) petang. Penggugat bukan warga TVM Data penggugat yang diperoleh pada sidang e-court itu ada perubahan jumlah. Semula 12 warga tertera di laman PTUN pada tanggal 30 Maret 2021. Tapi pada sidang kemarin penggugat yang mendaftar tinggal 10 orang. Dua warga check- out atas nama Ady Wijaya dan Stephen Kurnia. Sejauh catatan, terdapat berbagai kejanggalan terkait status mereka para penggugat. Ada 4 yang data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Yang pertama, penggugat atas nama Brian Hartadi Limas. Dia warga Mutiara Kedoya A 3 No 2 RT/RW 011/005 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yang menarik, yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 001 Karang Mulya, Tanggerang, komplek TVM. Nomer dua, atas nama penggugat Ridwan Yuhandy Santosa. Dia warga Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan juga mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 02 wilayah Tangerang, TVM. Oknum ketiga, Diana Rochili. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 03 TVM. Namun, dokumen kependudukannya bertempat tinggal di Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Kota, Jakarta Barat. Oknum keempat, atas nama Yossie Salaki, pekerjaan Ketua RT 005 TVM, tapi dokumen kependudukannya beralamat di Kav DKI Blok 21/ 3, Meruya Ilir Jakarta Barat.

"Hah?! ", sergah Wiwien Sri Soendari kaget. Namun, Kepala Humas Panitia Masjid At Tabayyun tak ingin mengomentari lebih jauh. "Ya, biar saja nanti mereka pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sejak awal kita sudah tahu gugatan mereka mengada -ada," kata Wiwien mengunci keterangannya.*

Tags:

AT TABAYYUNKUASA HUKUMMASJIDGUGATAN

Berita Terkait

Mengharukan Salat Ied Tenda At Tabayyun, Pertama Kali Dalam Sejarah 30 Tahun

Mengharukan Salat Ied Tenda At Tabayyun, Pertama Kali Dalam Sejarah 30 Tahun

  • 13 Mei, 2021 | 12:15

Berita Lainnya

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

  • 17 September, 2025 | 07:25

Oleh: Prof. Agus Pakpahan Rektor IKOPIN Jatinangor   Prolog: Peringatan dari Masa Depan Di sebuah sore di tahun 2045, seorang ana ...

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

  • 17 September, 2025 | 07:20

Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Network and Future Trends” pada Kamis, 11 September 2 ...

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

  • 17 September, 2025 | 07:08

Oleh : Dede Farhan Aulawi   Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afr ...

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

KA HAREUP NGALA SAJEUJEUH, KA TUKANG NGALA SALENGKAH

  • 10 September, 2025 | 09:54

Oleh: Acep Aan Koordinator Forum Ekonomi Kreatif Desa Budaya Provinsi Jawa Barat Ada pepatah Sunda yang sarat makna: “Ka hareup ngala sa ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Nasi yang Menentukan Takdir Bangsa: Sebuah Cerita tentang Harapan Bangkitnya Kesadaran

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

Unipas Morotai Hadirkan Guru Besar ITB, Kupas Tren Masa Depan Jaringan Digital

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ANTI PERUNDUNGANDPD RIFIRLI BAHURIGATEBALLHALMAHERA TIMURJMSIJOKO WIDODOKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHAN

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.