• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Canvas Logo Canvas Logo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan
  • Indeks
Nasional

Skema SIM dan STNK Gratis, Apa Saja Syaratnya?

  • Rabu, 13 Januari 2021 | 22:05
Skema SIM dan STNK Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Presiden Joko Widodo membuat rencana untuk memberikan kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat. Namun yang perlu dicatat, tak semua kalangan bisa mendapat kesempatan membuat SIM gratis ini.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus bakal diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, baik SIM C maupin SIM A. Kita semua tahu, dampak pandemi Covid-19 membuat sebagian pendapatan ekonomi masyarakat berubah drastis, namun di sisi lain mereka membutuhkan legalitas untuk menunjang pekerjaan, dengan memiliki SIM A atau SIM C misalnya bagi para pekerja layanan transportasi online.

Kebijakan yang tentunya menggembirakan ini tertuang dalam PP 76/2020 Pasal 7.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan membuat SIM atau melakukan perpanjangan STNK secara gratis.

Sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol tersebut nantinya akan mengatur skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Kabar baik lainnya, kebijakan ini seperti pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan bahwa kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB ini tak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.

Golongan yang bisa menerima keringanan yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Keringanan gratis SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tags:

SIM GRATIS

Berita Lainnya

  • 01 Agustus, 2025 | 17:26

Jakarta BandungOke.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah politik yang taktis dan menyejukkan. Usulan resmi pemerintah untu ...

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

  • 31 Juli, 2025 | 18:08

Komitmen Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti terhadap penguatan gerakan literasi di kalangan pemuda semakin nyata. Lewat kegiatan Training of Trainer ...

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

  • 14 Juli, 2025 | 20:20

Sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan hunian terjangkau dan mendorong peran aktif koperasi dalam perekonomian nasional, sekelomp ...

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

Guru SD Gresik Pamit Mengajar Ditemukan Tewas misterius di dalam sumur sekolah

  • 12 Juli, 2025 | 21:40

Seorang Guru Sekolah Dasar YS (47) di Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, tewas misterius jasadnya di temukan oleh warga di sumur s ...

GNS
HUT 79 RI

Terpopuler

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

PKS Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

KDM Gagal: SPMB 2025 Jabar Tidak Memberi Rasa Keadilan, Demosi Kadisdik Jabar

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Mamdani, Ibrahim Traore dan Prabowo Subianto: Tantangan Melawan Oligarki

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Connect with Us

Likes
Follow
Follow
Subscribe

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar, Teh Aanya Cetak Kader Literasi Muda Berkualitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Alumni Unpad Dirikan Koperasi Perumahan Wujudkan Hunian Terjangkau Berbasis Komunitas

Rubrik Utama

  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Keamanan

Tag

ASEANFIRLI BAHURIJMSIJOKO WIDODOKAPASITAS KEPALA DESAKESENJANGAN FISKALKOPERASI PERUMAHANPKS DUKUNG PEMERINTAHPENGURUS JMSI

Tentang BeritaPolitik.id

BeritaPolitik.id adalah situs penyedia informasi dan berita terkini dan terpercaya yang didedikasikan kepada masyarakat
Tentang Kami / Pedoman Pemberitaan Media Siber / Disclaimer / Kontak Kami / Pedoman Pemberitaan Ramah Anak / Kode Etik Jurnalistik
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.